https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ups, Ada Keperluan Rachel Vennya Batal Diperiksa Kasus Dugaan Pelat Nomor Palsu

Syafira | Senin, 25/10/2021 11:35 WIB



Rachel Vennya batal hadir di pemeriksaan kasus dugaan pelat nomor palsu di kendarannya. Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pemeriksaan selebgram Rachel Vennya terkait dengan penggunaan pelat RFS yang tidak sesuai dengan kendaraanya ditunda sementara. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan, Rachel berhalangan hadir lantaran memiliki keperluan mendesak.

"Diundur ya. Alasannya dari sana tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Argo menyebut, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan istri Niko Al Hakim tersebut pada Selasa (26/10/2021) esok di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran.

Baca juga :
Polda Metro Kejar Pengemudi Koboy Jalanan yang Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu

"Diundur hari Selasa, (jam 10.00 WIB) sesuai dengan surat panggilan," terangnya.

Sebelumnya, Rachel memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/10/2021) terkait dengan klarifikasi kabur karantina. Rachel turun dari mobil Vellfire dengan pelat B-777-RVN.

Baca juga :
Dugaan Pungli Karantina Rachel Vennya Sudah Dituntaskan

Namun, saat selesai pemeriksaan, Rachel jutsru dijemput menggunakan mobil serupa dengan pelat berbeda, yakni B-139-RFS.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga :
Penampakan Tersangka Rachel Vennya Usai Diperiksa 4 Jam

Jika dalam klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Rachel Vennya Pelat Nomor Palsu

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777