Jakarta, Jurnas.com - Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi salah satu teknologi penyadapan. Sistem ini memungkinkan aparat penegak hukum melakukan intersepsi komunikasi secara sah melalui infrastruktur jaringan operator telekomunikasi, tetapi penggunaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
LIMS bukan aplikasi yang dipasang secara diam-diam di ponsel seseorang. Sistem ini bekerja pada tingkat server dan infrastruktur jaringan operator, sehingga proses intersepsi dapat dilakukan melalui jaringan seluler, telepon kabel, internet pita lebar, hingga layanan komunikasi berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP).
Apa itu LIMS? Dikutip dari berbagai sumber, LIMS merupakan sistem manajemen teknologi yang digunakan untuk mengelola dan memfasilitasi proses lawful interception atau penyadapan komunikasi secara sah. Sistem ini menjadi penghubung antara kebutuhan aparat penegak hukum dan elemen jaringan yang dimiliki penyedia layanan telekomunikasi.
Dalam standar teknis internasional yang dikembangkan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), termasuk dokumen ETSI TS 104 007, LIMS berkaitan dengan mekanisme penghubung sistem penegak hukum dan infrastruktur jaringan operator.
Dengan mekanisme tersebut, proses intersepsi tidak dilakukan langsung melalui perangkat ponsel target, melainkan melalui sistem jaringan telekomunikasi yang terhubung dengan perangkat pengelolaan penyadapan.
LIMS dirancang untuk mengelola dua kategori utama informasi komunikasi, yakni Intercept-Related Information (IRI) dan Content of Communication (CC).
IRI merupakan informasi terkait aktivitas komunikasi atau metadata. Data ini tidak mencakup isi percakapan, tetapi dapat menunjukkan nomor yang dihubungi, waktu komunikasi, durasi panggilan, serta identitas koneksi yang digunakan.
Sementara itu, Content of Communication (CC) merupakan isi komunikasi yang dipertukarkan oleh pihak-pihak yang berkomunikasi. Data tersebut dapat berupa rekaman suara percakapan telepon maupun teks pesan.
Kedua kategori informasi ini memiliki fungsi berbeda. Metadata memberikan gambaran mengenai aktivitas komunikasi, sedangkan CC memuat isi komunikasi yang berlangsung.
Bagaimana cara kerja LIMS? Penggunaan LIMS dalam proses penyadapan secara sah harus diawali dengan dasar hukum dan verifikasi izin. Aparat penegak hukum wajib memiliki kewenangan yang sesuai, seperti perintah pengadilan atau mekanisme lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah persyaratan tersebut diverifikasi, sistem dapat menginstruksikan elemen jaringan operator untuk mengarahkan atau menyalin lalu lintas komunikasi dari nomor maupun identitas target yang telah ditentukan.
Selanjutnya, LIMS mengelola administrasi target dan proses intersepsi. Informasi yang diperoleh, baik berupa metadata maupun isi komunikasi, kemudian disalurkan ke fasilitas pemantauan khusus milik aparat penegak hukum.
Dengan demikian, LIMS berperan dalam mengelola proses intersepsi dari tahap administrasi hingga penyerahan hasil kepada pihak yang berwenang.
Di balik fungsinya untuk mendukung penegakan hukum, LIMS memiliki risiko penyalahgunaan karena terhubung langsung dengan infrastruktur komunikasi yang sensitif.
Keamanan sistem ini bergantung pada integritas pihak yang memiliki akses, pembatasan kewenangan pengguna, serta mekanisme audit yang dapat menelusuri aktivitas di dalam sistem.
Penyalahgunaan dapat terjadi apabila seseorang memasukkan nomor atau identitas target ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi izin, tanpa surat perintah resmi, atau tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Dalam konteks kasus dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri pada November 2026, perhatian tertuju pada kemungkinan penggunaan sistem tersebut untuk menyadap komunikasi tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, termasuk terhadap pejabat negara dan Presiden RI.
Karena itu, pengawasan akses, pemeriksaan setiap aktivitas intersepsi, dan kepatuhan terhadap dasar hukum menjadi bagian penting untuk mencegah LIMS digunakan di luar kewenangannya.






