Ekonomi

Hari Keuangan Nasional Setiap 30 Oktober, Ini Sejarahnya

Bagikan:FacebookX
Setiap 30 Oktober, Indonesia merayakan Hari Keuangan Nasional atau HORI, mengenang penerbitan ORI pada 1946 sebagai simbol kedaulatan ekonomi.
Ilustrasi - Hari Keuangan Nasional setiap 30 Oktober (Foto: palcomtech.ac.id)

Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 30 Oktober, Indonesia memperingati Hari Keuangan Nasional yang juga dikenal luas sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).

Peringatan tahunan ini menjadi momen penting untuk mengenang tonggak sejarah berdirinya kedaulatan ekonomi bangsa melalui penerbitan mata uang pertama milik Republik Indonesia.

Sejarah Hari Keuangan Nasional bermula dari masa-masa awal kemerdekaan. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, kondisi perekonomian Indonesia berada dalam situasi yang sangat menantang dan tidak stabil.

Saat itu, beragam jenis mata uang beredar secara bersamaan di tengah masyarakat, termasuk mata uang peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda, uang terbitan pemerintah pendudukan Jepang, serta uang De Javasche Bank.

Kondisi tersebut diperparah oleh tindakan tentara Sekutu dan NICA (Netherlands Indies Civil Administration) yang membagikan uang NICA secara sepihak. Tindakan ini memicu inflasi tinggi dan dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang baru saja berdiri.

Sebagai langkah tegas, Presiden Soekarno dan para pemimpin bangsa memutuskan bahwa Indonesia harus memiliki mata uang sendiri sebagai simbol kemandirian ekonomi sekaligus alat perjuangan politik.

Proses penerbitan mata uang nasional menghadapi berbagai rintangan fisik dan logistik.

Di bawah arahan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menteri Keuangan kala itu, A.A. Maramis, pemerintah mulai mencetak uang kertas pertama Indonesia yang diberi nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Cetakan pertama ini dikerjakan dengan fasilitas seadanya di Jakarta dan Yogyakarta di tengah intaian dan ancaman militer Belanda.

Titik balik bersejarah akhirnya terjadi pada malam hari tanggal 29 Oktober 1946. Melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI), Mohammad Hatta menyampaikan pidato bersejarah yang mengumumkan berlakunya ORI secara resmi mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00.

Dalam pidatonya, Hatta menegaskan bahwa penerbitan ORI merupakan tanda bahwa Indonesia telah merdeka secara penuh dan berhak mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam aspek keuangan dan moneter.

Sejak saat itu, seluruh mata uang asing dan mata uang bentukan kolonial dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah Republik Indonesia.

Kehadiran ORI diterima dengan antusiasme luar biasa oleh masyarakat Indonesia. Penggunaan ORI kala itu bukan sekadar aktivitas transaksi ekonomi harian, melainkan bentuk dukungan nyata rakyat terhadap kedaulatan dan eksistensi Republik Indonesia.

Hingga saat ini, momentum 30 Oktober terus diperingati setiap tahunnya oleh Kementerian Keuangan dan instansi pemerintah terkait. Selain untuk mengenang jasa para pejuang kedaulatan ekonomi,

Peringatan Hari Keuangan Nasional menjadi ajang refleksi atas pengelolaan keuangan negara, penguatan ketahanan ekonomi, serta dorongan inovasi pelayanan publik dalam menghadapi dinamika perekonomian global.