Kamis, 09/05/2024 18:42 WIB

Anggota DPR: Amandemen UUD 1945 jangan Terkesan Kepentingan Politik Sesaat

Wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan PPHN bukan persoalan yang mendesak. Menurut anggota DPR RI Guspardi Gaus, amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bukan persoalan yang mendesak. 

Menurut anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, amandemen UUD 1945 sebaiknya ditunda dulu karena bukanlah sesuatu yang urgent dilakukan saat ini.

"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa amandemen  dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara yang tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan pemulihan Ekonomi," terang dia kepada wartawan, Rabu (25/8).

Guspardi menjelaskan, wacana amandemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat. Tidak  bisa  cuma diserahkan sepenuhnya kepada MPR.

Politisi Fraksi PAN ini menuturkan, aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa harus di dengar dan  sangat penting di pertimbangkan.

Legislator asal Sumatera Barat itu menyebut, amandemen memang dimungkinkan secara konstitusi, namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif dengan tujuan dan penjelasan yang jelas.

"Wacana amandemen UUD 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik. Sebab, banyak rakyat curiga, jangan-jangan amandemen UUD 1945 akan melebar ke penambahan masa jabatan presiden. Sehingga menjadi bola liar dan menggelinding kemana-mana dan menghindari terjadinya politik transaksional," ujarnya.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi II DPR RI ini menyampaikan, jika amandemen UUD 1945 ditujukan hanya untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan alasan negara tidak lagi memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bukan berarti bangsa ini tidak memiliki arah pembangunan.

"Kita sudah memiliki UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050. UU ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Guspardi, melihat situasi negara saat dimana konsentrasi dan energi bangsa lebih difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Lebih baik wacana  menggulirkan amandemen UUD 1945 tidak dilanjutkan.

"Apalagi wacana amandemen terbatas ini juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Sementara itu untuk mengakomodir  Pokok-Pokok Haluan Negara cukup dilakukan di dalam Undang-Undang," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Amandemen UUD 1945 PAN Guspardi Gaus GBHN PPHN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :