Minggu, 19/05/2024 07:06 WIB

KPK Tetapkan 32 Tersangka Korupsi Sepanjang 2021

Sementara itu, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 50 perkara.

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 32 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang semester I 2021. Penetapan 32 tersangka setelah KPK menerbitkan 35 surat perintah penyidikan (sprindik).

"Selama semester I-2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dari perkara di penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, capaian perkara tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 50 perkara.

Sementara, perkara yang hingga saat ini masih berjalan sebanyak 160 dengan perincian 125 kasus berjalan berasal dari kepemimpinan sebelumnya, dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan pada 2021.

"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I-2021 adalah sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka," ucapnya.

Selain itu, kata Karyoto, pihaknya telah melakukan 45 penggeledahan dan 198 penyitaan dalam rangka penyidikan perkara. Sedangkan, KPK telah menangkap empat dan menahan 33 tersangka selama semester I-2021.

KEYWORD :

KPK Semester I 2021 Kas Negara asset recovery




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :