Minggu, 12/05/2024 05:35 WIB

Laporan LHKPN Anggota DPR Menurun, Sahroni: Pejabat Bandel Diberi Sanksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan angka kepatuhan anggota DPR RI melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan angka kepatuhan anggota DPR RI melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, selama semester I 2021 ini tercatat sebanyak 55 persen anggota DPR yang masih belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyayangkan adanya penurunan laporan tersebut. Mengingat, LHKPN sudah menjadi kewajiban pejabat publik yang harus dilaksanakan.
 
“Sejauh ini saya secara berkala selalu melaporkan LHKPN. Karena ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi,” kata Sahroni, kepada wartawan, Kamis (19/8).
 
“Namun bila KPK menemukan bahwa saat ini yang melapor LHKPN di DPR secara keseluruhan hanya 45 persen, tentu sangat disayangkan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi, melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu,” tambah Sahroni.
 
Lebih lanjut, Sahroni juga mengingatkan kepada seluruh anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN. Sahroni menyebut, laporan LHKPN adalah kewajiban yang juga akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik.
 
“Sebagai mitra dari KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik untuk segera melaporkan LHKPN-nya, karena inikan untuk membantu kinerja KPK juga. Selain itu, kalau ada pejabat yang masih tidak melaporkan ya KPK bisa berkoordinasi sama lembaganya untuk menetapkan sanksi yang spesifik di tiap lembaga. Misalnya yang nggak laporan jadi susah naik pangkat, tunjangan nggak turun, hingga tidak bisa ikut pilkada atau pileg di pemilu mendatang,” demikian Sahroni.
KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Ahmad Sahroni Laporan LHKPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :