Senin, 20/05/2024 02:11 WIB

Eks Penyidik KPK Stefanus Robin Segera Diadili

Ali mengatakan, penahanan kedua Tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari kedepan terhitung 19 Agustus 2021 hingga 7 September 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Mereka ialah mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain (MH). Keduanya segera menghadapi bangku persidangan dalam kasus dugaan suap itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara Tsk SRP dkk, hari ini Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Ali mengatakan, penahanan kedua Tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU untuk 20 hari kedepan terhitung 19 Agustus 2021 hingga 7 September 2021.

Di mana, tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara tersangka Maskur Husain ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Untuk diketahui, dalam perkara rasuah ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS), dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :