Sabtu, 18/05/2024 19:45 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi Cukai Bintan Mencapai Rp250 Miliar

Apri sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar  diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Bintan (BP Bintan) mencapai Rp250 miliar.

Hal itu diketahui saat KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar sebagai tersangka.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).

Alex mengatakan bahwa kedua tersangka menggunakan kewenangannya untuk menetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol di BP Bintan tanpa mempertimbangkan jumlah kewajaran.

Di mana, Apri sejumlah Rp 6,3 miliar sepanjang 2017-2018. Sementara itu, Saleh Umar  diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Juni 2016. Bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri yang baru saja diangkat sebagai bupati memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Dalam pertemuan tersebut diduga ada penerimaan duit oleh Apri dari sejumlah pengusaha rokok.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi mengganti personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd. Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan," kata Alex dalam konferensi pers daring, Kamis (12/8/2021).

Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU dan atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota
MMEA dengan rincian,  Gol. A sebanyak 228.107,40 liter, Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Pada Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

"Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton," kata Alex.

Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses,  yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Bintan Cukai Apri Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :