Senin, 29/04/2024 16:50 WIB

Ganggu Penyidikan, Bupati Sabu Raijua Kerahkan Massa

Dikatakan Agus, hambatan ini buat penyidik yang sampai saat ini masih berada di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007-2008. Salah satu upaya itu yakni dengan mengerahkan massa.

"Teman-teman hadapi hambatan di lapangan. Jadi, saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip tidak boleh didatangkan oleh pihak yang sedang bermasalah ini. Kemudian, ada pengerahan massa," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Dikatakan Agus, hambatan ini buat penyidik yang sampai saat ini masih berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menyikapi hambatan itu, pimpinan KPK kemudian mengkomunikasikan mengenai langkah apa yang tepat dengan pinyidik KPK.

Penyidik akhirnya memutuskan menangkap tersangka setelah mengetahui Marthen berada di Jakarta. Agus pun belum tahu apakah nantinya Marthen dilkenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dimana regulasi itu mengatur soal sanksi bagi orang yang menghalangi penyidikan tipikor.

"Supaya tidak menghilangkan barang bukti, supaya tidak melakukan hal-hal yang kita inginkan," tandas Agus.

KEYWORD :

KPK Korupsi Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Thome




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :