Rabu, 01/05/2024 17:41 WIB

Kasus Irman Gusman

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Prosedur

Yusril menilai, cacat prosedur itu membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik

Irman Gusman (nasionalkini.co.id)

Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11).

Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan tim kuasa hukum Irman.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Irman menyebut dakwaan JPU cacat secara prosedural. Yusril menilai, cacat prosedur itu membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik.

Yusril‎ lantas membeberkan sejumlah kecacatan prosedur dalam dakwaan Jaksa yang dimulai dari tingkat penyidikan Irman sebagai tersangka di KPK. Salah satunya, sebut Yusril, penyidik mengabaikan hak Irman sebagai tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum.

Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yang mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.

Sebagaimana Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka selain itu wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.

"Dalam rangka penyidikan perkara Terdakwa yaitu Error in Procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yusril.

Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka, yakni soal diabaikannya Irman terkait pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal hal itu diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP. "Kemudian pengabaian prosedur yang mempersiapkan untuk mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP," ucap Yusril.

Menurut Yusril, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.

Lebih lanjut Yusril mengungkapkan hak Irman yang diabaikan pada tahap penuntutan. Dimana hak Irman diabaikan untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara.

Dengan rangkaian Error in Procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman, tegas Yusril, menyebabkan surat dakwaan menjadi cacat yuridis. Sebab itu, kata Yusril, surat dakwaan tidak dapat diterima.

"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, `dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan," kata Yusril.

Karena dakwaan yang disusun Jaksa secara tidak cermat dan tidak lengkap, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa dan menerima eksepsi tim kuasa hukum.

"Maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan Terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," tegas Yusril.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menepis dituduhkan jaksa KPK soal perdagangan pengaruh (trading in influence) Irman yang dituduhkan jaksa KPK.

Pengacara Irman lainya, Tommy Singh menyebut Irman tidak bisa dipidana dalam perbuatan memanfaatkan pengaruhnya kepada Direktur Utama Perum Bulog lantaran tidak adanya undang-undang yang mengatur trading in influence.

Menurut Tommy, penjelasan soal perdagangan pengaruh itu hanya digunakan Jaksa penuntut untuk menegaskan ucapan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai perbuatan yang disangka kepada Irman. Selain itu, kata Tommy, Irman tidak memiliki kewenangan terkait impor gula.

"Fakta perdagangan pengaruh tidak ada di dalam perbuatan. Tanpa ada UU yang menyatakan perbuatan sebagai perbuatan pidana, maka seseorang tidak dapat dihadapkan di pengadilan. Di surat dakwaan terdakwa mengupayakan Sutanto dapat kuota untuk disalurkan di Sumbar dengan menggunakan pengaruhnya untuk mengatur Dirut Bulog. Ini untuk menegaskan ucapan Agus Rahardjo, memperdagangkan pengaruh. Irman gak punya kewenangan impor," terang Tommy.

Lebih lanjut dikatakan Tommy, aturan mengenai perdagangan pengaruh itu sebenarnya telah diatur dalam Konvensi PBB tentang Antikorupsi. Meski Indonesia telah meratifikasi regulasi tersebut, kata Tommy, akan tetapi perbuatan perdagangan pengaruh tidak serta-merta diterapkan dalam proses hukum.

"Meski telah diratifikasi, tetap saja harus ada undang-undang yang memberi kualifkasi perbuatan serta ancaman pidana," ujar dia.

Tommy menegaskan, negara berdasarkan Konvensi Antikorupsi berkewajiban untuk melakukan tindakan legislatif dan administratif dalam melaksanakan kewajiban Konvensi. Dengan begitu, kata Tommy, harus ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau dibuat undang-undang yang baru jika seorang penyelenggara negara ingin dipidana karena perbuatan perdagangan pengaruh.

"Keliru jika UN Convention disebut berlaku serta mengikat dan dapat digunakan dalam pidana korupsi di Indonesia, dengan alasan telah diratifikasi. Negara berkewajiban untuk melakukan tindakan legislatif dan administratif dalam melaksanakan kewajiban konvensi," kata Tommy.

Irman Gusman sebelumnya didakwa menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi. Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Diduga, Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman Yuril Ihza Mahendra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :