Senin, 13/05/2024 08:43 WIB

Soal Pesangon Belasan Karyawan dan Dosen PHK, Ini Penjelasan UMB

Pihak Universitas Mercu Buana (UMB) menjelaskan terkait pesangon belasan dosen dan karyawan yang di PHK.

Universitas Mercu Buana di Meruya, Jakarta Barat. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Yayasan Menara Bhakti yang memayungi Universitas Mercu Buana (UMB) menjelaskan soal informasi atau pemberitaan yang beredar terkait usulan uang pesangon belasan dosen dan karyawannya yang telah sepakat mengakhiri Kerjasama atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari informasi yang beredar permasalahan pesangon dosen dan karyawan PHK tidak sesuai aturan. Hal tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, permasalahan ini masih dalam tahap mediasi di Disnakertrans dan Energi DKI.

“Sudah ada kesepakatan terkait pesangon ini sebelumnya. Dan ini masih dalam proses mediasi. Perihal adanya perbedaan jumlah pesangon yang ditawarkan antara pihak berperkara adalah sesuatu yang lumrah dalam proses mediasi seperti ini,” kata Juru Bicara atau Tim Komunikasi UMB, Riki Arswendi, M. Ikom  melalui siaran tertulisnya, Minggu (8/8/2021).

“Sudah ada pertemuan dan komunikasi antara pihak Yayasan dengan para karwayan dan dosen PHK. Soal perhitungan pesangon yang diusulkan Yayasan Menara Bhakti, sebagai pengelola Universitas Mercu Buana kepada Dosen dan Tendik bermasalah dihitung berdasarkan Amanat Pasal Pasal 157 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” sambung Dudi Hartono M.Kom yang juga juru bicara UMB.

Dengan komunikasi yang intensif antara Yayasan Bersama UMB dan para karyawan serta dosen PHK, hal ini diharapkan dapat menemui hasil akhir yang baik untuk kedua belah pihak.

“Kami perlu menjelaskan, besaran pesangon yang akan diterima para Dosen dan Tendik Bermasalah nilainya bervariasi sesuai dengan masa kerja, gaji dan jabatan yang bersangkutan. Jadi tidak semuanya disamaratakan. Kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” jelas Riki Arswendi.

KEYWORD :

Mercu Buana Pesangon Dosen PHK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :