Senin, 29/04/2024 17:24 WIB

Usai Diperiksa KPK, Adik Kandung Gamawan Fauzi Irit Bicara

Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia diperiksa jadi saksi Sugiharto

Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Azmin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Sugiharto.

Usai menjalani pemeriksaan, Azmin yang disebut-sebut adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memilih enggan berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Dia memilih bergegas meninggalkan markas lembaga antirasuah dengan menumpang mobil Nissan X Trail bernopol B 1077 UKV.

"Makasih ya," singkat Azmin.

Selain Azmin, penyidik KPK juga memeriksa Husni Fahmi selaku Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Husni yang sebelumnya diketahui merupakan ketua tim pelaksana tender proyek pengadaan e-KTP memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Termasuk saat disinggung soal pemeriksaannya hari ini. Husni hanya merespon pertanyaan media dengan tersenyum.

Sementara itu, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman mengaku jika dirinya tak dikonfrontir dengan Azmin dalam pemeriksaannya hari ini. Itu diungkapkan Irman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek KTPE, Sugiharyo.

"Enggak," ucap lelaki yang juga merupakan tersangka kasus dugaan e-KTP itu.

Menurut Irman, dirinya hanya dikonfirmasi sejumlah hal dalam pemeriksaannya hari ini. Meski demikian, Irman enggan merinci lebih lanjut.

Irman pun menjawab diplomatis saat disingung apakah dirinya akan mengajukan permohonan justice collaborator. "Liat perkembangan ya," tandas Irman sembari melangkahkan kaki meninggalkan markas lembaga antirasuah.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 miliar, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakn wewenang dan menggelembungkan harga (mark up) sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.

KPK menyangka Sugiharto dan Irman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Sugiharto Azmin Aulia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :