Rabu, 08/05/2024 06:43 WIB

DPR Tolak Undangan Polri dalam Gelar Perkara Ahok

Komisi III DPR sepakat untuk menolak menghadiri undangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam gelar perkara kasus Ahok.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta - DPR/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Komisi III DPR sepakat untuk menolak menghadiri undangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, seluruh anggota komisi yang membidangi hukum itu sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

"Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," kata Bamsoet, melalui rilisnya, Senin (14/11).

Meski demikian, kata Bamsoet, Komisi III mengapresiasi Kapolri yang telah mengundang resmi untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," katanya.

KEYWORD :

Komisi III DPR DPR Gelar Perkara Ahok Polri Bambang Soesatyo Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :