Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.Com - Stabiltas harga pangan menjadi salah satu kekhawatiran warga ketika pemerintah terus memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Komisi B DPRD DKI Jakarta ingin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD bidang pangan menjamin ketersediaan dan stabilitas harga pangan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, untuk menjamin stabilitas harga dua unit kerja tersebut wajib rajin turun ke lapangan.
“Pengecekan seperti operasi pasar ini sangat penting untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan stok pangan di lapangan aman,” ujarnya, Selasa (27/7).
Aziz juga meminta kepada Pasar Jaya untuk melalukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan aturan PPKM Level 4 ini, dimana jam operasional pasar hanya dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dan kapasitas pengunjung pasar maksimal 50%.
Heru Budi Bentuk Satgas Terpadu Penilaian Gedung
Pengunjung juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat akan masuk ke dalam pasar, sehingga tidak menjadi tempat penularan (klaster) penyebaran virus Covid-19.
“Jam operasional harus diperhatikan, terutama protokol kesehatan harus ketat diterapkan agar pedagang dan pengunjung pasar sama-sama merasa nyaman dan aman,” tandasnya.
Pastikan Kesiapan PENAS XVI di Sumbar, Mentan SYL Minta Konsolidasi Ancaman Krisis Pangan
Adapun perpanjangan PPKM Level 4 ini secara resmi telah diumumkan Presiden Joko Widodo mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang dengan pembatasan pada sejumlah sektor dan penerapan prokes ketat mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
KEYWORD :DKI Jakarta DPRD Pangan Ketersediaan PPKM Level 4