Selasa, 30/04/2024 15:02 WIB

Antasari Masih Dalam Monitor Lembaga Pemasyarakatan

Antasari tetap pada posisi bebas bersyarat, dengan persyaratan-persyaratan yang selalu di monitor balai pemasyarakatan

Antasari Azhar (Centro One)

DEPOK - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Pasalnya, saat ini Antasari masih pada posisi bebas bersyarat.

Demikian diungkapkan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin saat ditemui di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11).

Di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan, kata Amir, narapidana yang bebas bersyarat masih berstatus sebagai napi, tetapi sudah menandatangani kesanggupan mengenai hal-hal tertentu.

"Beliau (Antasari Azhar) tetap pada posisi bebas bersyarat, dengan persyaratan-persyaratan yang selalu di monitor balai pemasyarakatan," kata Amir Syamsuddin.

Antasari sebelumnya mendapatkan status bebas bersyarat. Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Perhitungan dua pertiga itu lantaran Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan dan memperoleh remisi selama 4 tahun 6 bulan.

"Napi bebas bersyarat itu tetap dia napi tetapi dia sudah menandatangani kesanggupan mengenai hal-hal yang tertentu di bawah pengawasan balai pemasyarakatan," ditambahkan politisi Partai Demokrat itu.

Lantaran masih dalam pengawasan, Amir mengingatkan Antasari untuk untuk menjaga perkatannya. Dikatakan Amir, kata-kata Antasari yang hanya membuat masyarakat berspekulasi, menduga, dan terus mengaitkan orang lain dalam perkara yang dihadapinya, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi Antasari. Amir khawatir ucapan-ucapan yang dilontarkan justru mengganggu proses pembebasan bersyarat yang dilakoni Antasari.

"Kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan-ucapan atau pernyataan yang kemudian bisa menggangu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat," ucap Amir.

Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali ke LP Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022. Terkecuali jika grasi yang diajukannya dikabulkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab itu, Amir berharap Antasari bisa menjalani proses masa percobaan tersebut.

KEYWORD :

Antasari Bebas Amir Syamsuddin Lapas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :