Minggu, 19/05/2024 05:06 WIB

KPK Usut Transaksi Perbankan Eks Pejabat BPN Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang

Transaksi perbankan tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau money laundering yang diduga dilakukan Siswidodo.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi perbankan milik mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo.

Transaksi perbankan tersebut berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau money laundering yang diduga dilakukan Siswidodo.

"Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka (Siswidodo) yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gusmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur periode 2016-2018 bersama-sama Siswidodo diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pemohon Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kalbar.

Selaku Kakanwil BPN Kalbar, Gusmin berwenang memberikan hak atas tanah berdasarkan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Salah satu kewenangan yang dimilikinya, yakni memberikan HGU atas tanah yang luasnya tidak lebih dari dua juta meter persegi. Sebelum memberikan izin HGU, terdapat proses pemeriksaan tanah oleh Panitia yang dibentuk oleh Gusmin selaku Kakanwil BPN.

Panitia yang diketuai oleh Gusmin selaku Kakanwil dan anggotanya antara lain Siswidodo salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.

Pada kurun waktu 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah. Termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank. Atas uang yang diterimanya, Gusmin setorkan ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga dengan nilai mencapai Rp27 miliar.

Untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar sejumlah Rp1, 6 miliar. Selain itu Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, sebagai tambahan honor Panitia B.

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp23 miliar.

KEYWORD :

KPK BPN Kalimantan Barat Siswidodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :