Jum'at, 17/05/2024 00:20 WIB

OIE Terbitkan Daftar 100 Kompartemen Bebas Penyakit AI Indonesia

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Permentan terkait tata cara memperoleh kompartemen bebas AI bagi perusahaan peternakan unggas di Indonesia.

Direktur Jnderal PKH, Nasrullah saat memberikan sambutan pada kunjungan kerja Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jumat (9/4).

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Nasrullah menyampaikan kabar baik tentang diterbitkannya daftar 100 kompartemen bebas penyakit Avian Influenza (AI) Indonesia di website Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).

"Ini artinya, kegiatan kompartementalisasi bebas penyakit AI Indonesia sudah sejalan dengan standar yang ditetapkan OIE," kata Nasrullah pada Sabtu, (10/7).

Menurutnya, sejak tahun 2008, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Permentan terkait tata cara memperoleh kompartemen bebas AI bagi perusahaan peternakan unggas di Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penjaminan kesehatan dan upaya menjaga keberlangsungan usaha peternakan unggas di tengah berjangkitnya penyakit AI.

"Kompartemen bebas penyakit AI adalah solusi untuk peningkatan status kesehatan hewan, dan memberikan nilai tambah bagi peternak, sehingga mereka mempunyai peluang untuk ekspor," jelas Nasrullah.

Sementara itu, Nuryani Zainuddin, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan menambahkan bahwa dengan telah diterbitkannya daftar perusahaan perunggasan yang mendapatkan sertifikat kompartemen bebas AI tersebut, maka peluang ekspor unggas dan produknya semakin terbuka lebar.

"Keuntungan lainnya adalah unggas dari kompartemen bebas penyakit AI dapat bebas dilalulintaskan ke seluruh Indonesia tanpa perlu pengujian laboratorium untuk AI," ungkapnya.

Mengingat keuntungan tersebut, jumlah kompartemen bebas penyakit AI terus bertambah. Saat ini terdapat 125 unit usaha peternakan unggas yang telah memiliki sertifikat dan terus dipantau pemerintah.

"Apabila ada kejadian penyakit AI atau ada ketidaksesuaian terhadap standar, maka sertifikatnya dapat dicabut," tegasnya.

Nuryani kemudian menyebutkan bahwa sistem kesehatan hewan dan implementasi surveilans serta biosekuriti pada kompartemen bebas AI di Indonesia telah sesuai dengan standar internasional.

Sementara terkait penerapan persyaratan yang ketat untuk status kompartemen bebas penyakit AI, Nuryani menyebutkan bahwa itu merupakan bagian dari jaminan agar sistem sertifikasi kita lebih dipercaya oleh negara tujuan ekspor.

"Untuk pengawasan dan pembinaan kompartemen akan dilakukan bersama pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten," katanya.

KEYWORD :

Ditjen PKH Avian Influenza Nasrullah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :