Sabtu, 20/04/2024 10:05 WIB

AAJI: Perusahaan Asuransi Jiwa Jalankan Operasi Sesuai Aturan PPKM Darurat

Industri asuransi jiwa sangat mendukung kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk percepatan penanganan COVID-19.

Ilustrasi Asuransi Jiwa. (Foto: law-justice.co)

Jakarta, Jurnas.com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia beserta seluruh anggotanya sangat mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

AAJI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, langkah pembatasan operasional dan mobilitas pegawai di anggotanya juga sesuai dengan regulasi dan arahan OJK.

Togar Pasaribu Direktur Eksekutif AAJI menjelaskan bahwa compliance di industri asuransi jiwa selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.

“Sejak awal pandemi di tahun lalu, kami sudah beroperasi sesuai aturan pembatasan, baik itu PSBB maupun Kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah saat ini”, kata Togar, Jumat (9/7/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Jawa dan Bali, industri asuransi yang merupakan bagian dari sektor esensial termasuk dalam sektor keuangan, diijinkan untuk memberlakukan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut juga menjelaskan bahwa aturan bekerja dari kantor membatasi maksimal kehadiran 50% dari total staf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Hal ini sejalan dengan arahan OJK bahwa sektor jasa keuangan beroperasi secara normal dan dihimbau untuk mengoptimalkan layanan digital pada masa PPKM Darurat.

“Industri asuransi jiwa sangat mendukung kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan untuk percepatan penanganan COVID-19. Sebagai salah satu sektor esensial yang diperbolehkan bekerja dari kantor dengan pembatasan 50% dari jumlah karyawan, kami selalu menghimbau kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa yang terutama beroperasi di daerah berlakunya PPKM Darurat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat”, kata Togar.

Selain itu, Togar juga menjelaskan bahwa kepatutan dan kepatuhan terhadap Prokes di operasional perusahaan anggotanya yang melibatkan pihak internal dan eksternal perusahaan anggotanya dijalankan secara menyeluruh.

Perusahaan asuransi melakukan analisa menyeluruh kepada seluruh staf yang diperlukan bekerja di kantor dan memaksimalkan penggunaan teknologi agar sebagian lainnya dapat bekerja optimal dari rumah.

Ia meyakini bahwa meski dalam kondisi pandemi, AAJI berkomitmen untuk terus mendorong inovasi produk dan peningkatan literasi asuransi kepada masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat, serta memperbaiki pelayanan dan tata kelola yang mendukung kebutuhan asuransi masyarakat di saat pandemi. Tapi menurutnya, proses bisnis akan tetap menjalankan Prokes yang baik dan sesuai regulasi yang ada.

“Semua stakeholders industri asuransi jiwa terus bekerjasama untuk menjaga tingkat kepercayaan terhadap kinerja perekonomian secara makro, dan industri asuransi jiwa secara khusus. Perlu diingat, keberhasilan kebijakan pemerintah dalam upaya menurunnya penularan virus COVID-19 akan menyumbang besar potensi rebound pertumbuhan ekonomi makro dalam jangka panjang,” tutupnya.

KEYWORD :

Asuransi Jiwa Indonesia PPKM Darurat Togar Pasaribu Prokes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :