Minggu, 28/04/2024 11:05 WIB

Masa Penahanan Penyuap DPRD Kebumen Diperpanjang

Perpanjangan masa penahanan terhadap Hartoyo terhitung mulai 10 November hingga 19 Desember 2016‎

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andiriati (Istimewa)

Jakarta - Masa penahanan Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masa hukuman Hartoyo diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).

Perpanjangan masa penahanan terhadap Hartoyo terhitung mulai 10 November hingga 19 Desember 2016‎. Menurut Yuyuk, perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan dalam melengkapi berkas perkara.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan kepada HTY (Hartoyo) selama 40 hari," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).

Hartoyo diketahui merupakan pengusaha yang memberikan suap kepada pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kebumen. Suap yang diberikan Hartoyo untuk memuluskan proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Kebumen.

Dua pejabat di Kebumen yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo yang diduga menerima suap dari Hartoyo telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT OSMO, Hartoyo, terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Dimana pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Atas perbuatan itu, Hartoyo disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Yudhi dan Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.‎

KEYWORD :

KPK Korupsi DPRD Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :