Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melantik sebanyak 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK secara daring dan secara langsung, Selasa (1/6).
Pegawai yang dilantik tersebut merupakan pegawai KPK yang telah lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status dari karyawan KPK menjadi ASN.
Berkaitan dengan pelantikan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan ucapan selamat. Sahroni juga meminta agar para ASN ini bisa terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Selamat kepada 1.271 pegawai KPK yang saat ini sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Semoga dengan pelantikan ini, para ASN bisa makin maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Ingat, harapan bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi ada di tangan kalian,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Selanjutnya, Sahroni juga berpesan kepada para pegawai KPK agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang beredar, dan tetap fokus dalam menjalankan kinerjanya dalam memberantas korupsi.
“Kepada 1.271 pegawai yang sudah dilantik, bekerjalah dengan sungguh-sungguh. Tidak usah terpengaruh dengan isu atau drama yang beredar sekarang. Jadikan ini momentum untuk kalian membuktikan bahwa kinerja KPK menjadi lebih baik dari sebelum-sebelumnya,” sambungnya.
Terakhir, Sahroni juga meminta agar para karyawan yang telah menjadi PNS tidak melupakan kewajibannya memberantas korupsi.
“Solidaritas nggak salah, cuma jangan sampai menelantarkan kewajiban utama untuk langsung kerja memberantas korupsi. Kalau yang sudah seharusnya kerja malah masih terbuai dengan drama, maka yang menang adalah para koruptor,” demikian Sahroni.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR Pegawai KPK jadi ASN

























