Sabtu, 11/05/2024 23:27 WIB

KPK Bela Firli Bahuri Minta BAP Tanjung Balai Soal Lili Pintauli

Permintaan BAP tersebut, karena diduga dalam penangana perkara dugaan suap itu turut menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus penanganan perkara dugaan suap pengurusan kasusi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Permintaan BAP tersebut, karena diduga dalam penangana perkara dugaan suap itu turut menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga sempat menghubungi Syahrial membicarakan penanganan perkara.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengklairifikasi maksud Firli yang meminta BAP penanganan perkara dugaan suap pengurusan kasus tersebut. Ali mengklaim permintaan BAP ini merupakan hal yang wajar.

"Berita Acara hasil ekspose ini diminta oleh semua Pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK. Berita Acara hasil ekspose yang diminta pimpinan berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu saat itu," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/5).

Ali lantas melempar kepada sekretaris Ketua KPK. Menurutnya, ada kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta Berita Acara Ekspose kepada Kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud, yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP Perkara.

"Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," ungkap Ali.

Ali menegaskan, sekretaris Firli itu kemudian melalui sekretariat penyidikan meminta Berita Acara Ekspose pimpinan terdahulu dimaksud kepada Kasatgas penyelidikan. Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu, lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat. 

"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," tegas Ali.

Terkait terseretnya nama Lili dalam penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai, Lili pernah menyampaikan dirinya membantah berkomunikasi dengan Syahrial terkait pengurusan perkara. Pernyataan ini disampaikan Lili pada Jumat (30/4) lalu.

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lili tak memungkiri, sebagai pimpinan KPK terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang untuk membangun komunikasi dengan pihak berperkara. Terlebih Syahrial diduga tersangkut dugaan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara," pungkas Lili.

Perkara pengurusan kasus Pemkot Tanjungbalai ini juga turut menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu sempat dipanggil penyidik pada Jumat (7/5) lalu, tetapi tidak mengindahkan panggilan KPK.

Keterangan Azis dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Karena diduga ada pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. 

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin Lili Pintauli Siregar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :