Kamis, 09/05/2024 14:28 WIB

Dugaan Komunikasi Lili Pintauli-Walkot Tanjungbalai, ICW: Perbuatan Melanggar Hukum

Dugaan komunikasi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi adanya dugaan komunikasi antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS).

Dugaan komunikasi tersebut terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. ICW menyebut hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan kode etik.

"Patut untuk dicermati, tindakan menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara merupakan pelanggaran hukum dan etik bagi setiap Pegawai, Pimpinan, maupun Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5).

Pernyataan itu disampaikan Kurnia menanggapi perkataan LPS yang dinilai ambigu. Sebab, di satu sisi LPS mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, LPS menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.

Kurnia mengatakan konsekuensi nelanggar hukum dan kode etik itu diatur secara jelas dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.

"Jika nantinya terbukti ada komunikasi diantara keduanya tanpa dilandasi dengan bukti pelaksanaan tugas, maka LPS dapat diproses hukum dan etik," ujar Kurnia.

Lebih jauh Kurnia mengatakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Kala itu, kata Kurnia, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berat karena berhubungan dengan kepala daerah di Nusa Tenggara Barat yang sedang dalam proses hukum di KPK.                                                    

Maka dari itu, ICW mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar segera memanggil LPS atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Selain itu, ICW juga meminta Dewas untuk menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh LPS.

"Perihal menyita alat komunikasi, hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, tepatnya bagian INTEGRITAS nomor 13 yang berbunyi setiap Insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, penyitaan tersebut merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Sebab, untuk menelusuri dua isu terkait dugaan komunikasi tersebut.

"Yakni, apakah benar ada komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki oleh KPK? kemudian, apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK?," katany

Selain itu, Kedeputian Penindakan KPK harus memanggil LPS sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting. Yaitu, apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, LPS, Penyidik Robin, dan Syahrial?

Kemudian untuk mencegah adanya konflik kepentingan, maka LPS tidak boleh dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan perkara suap dan gratifikasi Penyidik Robin.

Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Lili memang membantah pernah berkomunikasi terkait perkara dengan Syahrial. Namun, ia tidak secara tegas membantah tidak ada sama sekali komunikasi dengan Syahrial.

Lili hanya menyebut bahwa sebagai Pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, ia mengaku tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. Meski menurut Lili komunikasi yang terjalin terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Selain itu, Lili berdalih posisi dirinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuatnya punya jaringan yang cukup luas.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin Lili Pintauli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :