Minggu, 28/04/2024 11:23 WIB

Budi Supriyanto Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Perbuuatan Budi itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Budi Supriyanto (mediaindonesia.com)

Jakarta - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta majelis hakim jatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Jaksa juga meminta Politisi Partai Golkar itu dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal itu mengemuka saat jaksa membacakan tuntutan terdakwa Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10). Jaksa meyakini Budi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Terkait itu, Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 404.000 dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir melalui perantara Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Suap diberikan agar Budi Supriyanto menggerakkan Damayanti Wisnu Putranti dan anggota komisi V DPR menyalurkan program aspirasi ke dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, mengupayakan PT WTU sebagai pelaksananya.

Perbuatan Budi itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," kata Jaksa Ronald F Worotikan.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, turut merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.

Perbuatan Budi juga turut menyebabkan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku yang bersumber dari program aspirasi dibatalkan sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menerangkan hal yang meringankan.

Merespon tuntutan jaksa, Budi dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 4 November 2016 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

KEYWORD :

KPK Budi Supriyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :