Jum'at, 10/05/2024 07:18 WIB

KPK Dalami Proses Pengadaan dan Pembayaran Tanah di Munjul

Hal itu diselisik KPK lewat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan dan pembayaran tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Hal itu diselisik KPK lewat Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.

"Anja Runtuwene dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Selain Anja, hari ini penyidik juga menajdwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.

Akan tetapi, dua petinggi perusahaan pelat merah DKI Jakarta itu berhalangan hadir dan mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (25/3) besok.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Anja. Ia sedianya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Selasa (23/3) kemarin, akan tetapi yang bersangkutan absen dari panggilan penyidik.

KPK bahkan sempat mengultimatum Anja untuk kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah dengan mengimbau yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hanya saja, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Meski begitu, berdasarkan dokumen resmi KPK, tercantum sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Mereka yakni Anja Runtuwene, Yoory Corneles, dan Tommy Adrian.

Selain itu, KPK juga disinyalir telah menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Anja Runtuwene




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :