Jum'at, 10/05/2024 03:56 WIB

KPK Cegah Pihak Terlibat Korupsi Tanah DKI ke Luar Negeri

Pencegahan dilakukan lantaran mereka mengetahui banyak praktik kotor terkait pengadaan tanah tersebut.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 bepergian ke luar negeri.

Surat pencegahan pihak-pihak yang dimaksud telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan kasus tersebut.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Pencegahan dilakukan lantaran mereka mengetahui banyak praktik kotor terkait pengadaan tanah tersebut. Meski demikian, Ali tak menyebutkan nama dari pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri.

"Pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud  dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021,"  ucap Ali.

Selain itu, lanjut Ali, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus yang tengah diusut itu, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara  lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tsk telah dilakukan," katanya.

KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :