Jum'at, 10/05/2024 18:05 WIB

Korupsi Lahan DKI, Rudy Hartono Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK

Dia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan istrinya selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasangan suami istri itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta. Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

"Rudy Hartoni Iskandar (Wiraswasta) dan Anja Runtunewe (Wiraswasta) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (23/3).

Ini bukan kali pertama Anja dipanggil KPK. Pada Senin (22/3) kemarin dia dipanggil terkait kasus ini. Saat itu, Anja mangkir dan meminta pemanggilan pada hari ini. Namun, Anja kembali tak mengindahkan panggilan KPK.

"Anja Runtunewe konfirmasi tidak hadir hari ini dan diagendakan pada Rabu besok," kata Ali.

Sementara, Rudy juga mangkir pada panggilan pertama ini. Fikri menambahkan Rudy mengonfirmasi kepada penyidik tidak bisa hadir hari ini.

"Diagendakan ulang pada Kamis (25/3)," ucap Ali.

Nama Rudy Hartono Iskandar sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri. Sementara sang istri, Anja Runtuwene, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. 

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu. 

Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK

Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :