Senin, 29/04/2024 13:29 WIB

Korupsi Pengadaan Bank Tanah DKI, KPK Panggil Pengusaha Rudy Hartono Iskandar

KPK menduga pemilik showroom mobil mewah itu mengetahui proses penjualan tanah di Munjul

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Pengusutan dilakukan penyidik KPK dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi seorang wiraswasta, Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga pemilik showroom mobil mewah itu mengetahui proses penjualan tanah di Munjul. Diduga pengadaan bank tanah itu untuk program rumah DP 0 rupiah.

Selain Rudy Hartono, penyidik KPK juga memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santoso. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Rudy Hartono Iskandar wiraswasta dan Bima Priya Santos Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Ali belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut. Tetapi, setiap saksi yang dipanggil diduga mengetahui sengkarut perkara yang ditangani KPK.

Namun, nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Rudy pernah terjerat kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.

Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015. Lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat itu dibeli Rp 668 miliar.

Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.

Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan. Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018.

Untuk proses lahan Munjul di KPK, penyidik juga sudah memanggil Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Senin (23/3). Namun, Anja mangkir dan meminta agenda ulang pemeriksaa pada hari ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anja merupakan istri Rudy Hartono.

KPK secara resmi membenarkan pihaknya melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi  pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :