Sabtu, 18/05/2024 21:33 WIB

Edhy Prabowo Arahkan Stafsus Bantu Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benur

Hal itu terungkap saat Stafsus Edhy Prabowo, Safri Muis, bersaksi dalam sidang.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, disebut memberikan arahan kepada staf khususnya agar membantu perusahaan tertentu mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur.

Hal itu terungkap saat Stafsus Edhy Prabowo, Safri Muis, bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal pengakuan Safri yang tertuang dalam berita acara pemeriksan (BAP). Dalam BAP itu, Safri menyebut Edhy Prabowo memberikan arahan perihal perizinan.

"Suadara Edy memberi arahan kepada saya untuk membantu perusahaan tertentu agar proses perizinannya segera dilaksanakan," kata jaksa membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2).

"Betul itu?" tanya jaksa kepada Safri.

Safri membenarkan perihal arahan tersebut. Namun, dia menolak jika isi arahan Edhy Prabowonhanya untuk membantu perusahaan tertentu.

"(Perusahaan) Secara umum bukan tertentu," ujar Safri.

Jaksa kemudian menanyakan bagaima pola pemberian arahan dari Edhy Prabowo. Safri pun menyebut arahan itu diberikan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab, saat itu KKP sedang menerapkan work from home.

"Biasa kalau ada pertemuan di Widya Chandra. Ketemu saya (memberika arahan)," ungkapnya.

Jaksa kembali mencecar Safri soal perusahaan tertentu yang tertuang di dalam BAP. Tapi Safri kembali membantah. Dia menyebut konteks membantu itu untuk semua perusahaan yang merasa kesulitan mendapatkan perizinan.

"Seingat saya bukan tertentu. Tapi kalau ada memang perusahaan ini, yang menghubungi pak menteri tentang itu (izin) secara umum beliau mengatakan bahwa harus dibantu diproses gitu," kata Safri.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :