Senin, 13/05/2024 02:14 WIB

Rapat Bareng Menkes, Komisi IX Minta Tenaga Non-Medis Ikut Diberi Insentif

Kalangan dewan mengusulkan pemerintah untuk memberikan insentif kepada tenaga non-medis di pelayanan kesehatan, maupun petugas yang selama ini bersinggungan dan rentan terpapar Covid-19. 
 

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muchamad Nabil Haroen

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengusulkan pemerintah untuk memberikan insentif kepada tenaga non-medis di pelayanan kesehatan, maupun petugas yang selama ini bersinggungan dan rentan terpapar Covid-19. 

Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen mengatakan, hal itu penting mengingat petunjuk teknis insentif dari pemerintah belum mengatur hal tersebut. 

“Saya ulangi secara singkat permohonan saya kemarin Pak Menteri, insentif nakes sudah berhasil dipertahankan dan  tidak dipotong. Tapi di lapangan, ada tenaga kebersihan, yang memandikan jenazah dan lainnya, petugas rumah sakit yang tidak masuk nakes dan mereka juga rentan terpapar (Covid-19),” ungkap Nabil dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Menurutnya, mereka tidak mendapatkan insentif karena nomenklatur di Kementerian Keuangan terkait insentif Covid-19 belum mengatur nasib tenaga non-medis. 

“Saya minta kepada Pak Menteri, karena juknis ini sedang disusun, bagaimana supaya mereka juga mendapatkan insentif. Berapa pun nilainya, ini sebagai bentuk perhatian negara,” kata Nabil.

Sementara itu, anggota Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar berharap, insentif tersebut dapat diberikan kepada petugas ambulans, petugas pemakaman hingga penggali makam. 

“Saya menguatkan pernyataan Pak Nabil, itu tolong diperhatikan selain beberapa yang sudah ada dalam juknis,” katanya.

Usulan tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. Kata dia, sejak awal pandemi banyak petugas non-medis yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. 

 “Saya rasa itu masukan yang sangat baik Pak Menteri. Kita tahu di lapangan frontliner bukan saja tenaga kesehatan tetapi banyak sekali masyarakat kita yang menjadi frontliner dan dalam risiko terpapar. Bahkan beberapa meninggal karena Covid-19,” ungkap Charles.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan menampung masukan yang ada. Menurutnya, juknis insentif sedang dalam tahap pembahasan. 

“Kami akan masukan. Ada, bisa view juknis Kemenkeu, mumpung lagi tahap pembicaraan, akan kami sampaikan. Insya Allah, kami akan masukkan soal itu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini memang ada perubahan anggaran yang diajukan sebagai insentif nakes. Namun, untuk insentif non- nakes yang rentan terpapar Covid-19 belum diatur.

“Definisi yang kita pakai adalah definisi nakes di UU Nakes. Jadi, pegawai non-nakes belum masuk ke anggaran ini,” terangnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR Insentif Tenaga Non-Medis Menkes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :