Jum'at, 10/05/2024 09:30 WIB

DPD RI: Basis Data Penerima Bantuan Sosial Tahun 2021 Harus Faktual

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta, basis data penerima bantuan sosial 2021 harus valid. Sebab, suksesnya penyaluran Bansos tergantung pada data faktual dari pemerintah.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta, basis data penerima bantuan sosial 2021 harus valid. Sebab, suksesnya penyaluran Bansos tergantung pada data faktual dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Sultan dalam rapat kerja gabungan Komite III dan Komite IV DPD RI bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas RI; Kementerian Sosial RI; Kementerian Dalam Negeri; dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (9/2).

"Dalam bantuan sosial, data-data yang valid dari instansi pemerintahan sangat penting, dikarenakan berhasil atau tidaknya kebijakan ini bergantung pada data faktual. Jadi aktualisasi serta keterpaduan data di beberapa kementerian mesti segera diintegrasikan,” kata Sultan.

Sultan menilai, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum berjalan optimal. Dalam penyaluran Bansos pada tahun 2020 masih banyak masalah yang terjadi di lapangan, khususnya bansos yang tidak tepat sasaran serta jumlah besaran yang tidak sesuai oleh penerima di masyarakat.

Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 38 Tahun 2019 tentang kebijakan Satu Data Indonesia yang diterbitkan diharapkan oleh DPD RI dapat mewujudkan keterpaduan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi serta berkelanjutan.

"Untuk mewujudkan tujuan dari Peraturan Presiden tersebut diperlukan perbaikan tata kelola yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan yang kolaboratif antara pihak-pihak kementerian terkait. Jadi kedepan kita memiliki data yang sama serta komprehensif,” ujarnya.

Sultan memandang, dengan hadirnya data yang terpadu, maka akan menjadi acuan pemerintah untuk dapat digunakan dalam kepentingan pengambilan kebijakan. Jadi upaya verifikasi serta validasi data yang terintegrasi ini adalah dalam rangka menciptakan rujukan yang sama atau acuan data tunggal yang terhubung oleh seluruh instansi yang berkepentingan.

"Selain itu penting juga menjadi perhatian kementerian berwenang dalam peningkatan kuantitas serta kualitas SDM petugas verifikator dan validator serta SDM statistik di daerah di setiap tingkatan dari desa hingga provinsi,” tambah Sultan.

Rapat kerja gabungan yang dilaksanakan secara virtual ini di ikuti langsung oleh Menteri PPN/BAPENAS Suharso Manoarfa, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kepala BPS RI DR. Suhariyanto, serta PLH Sekretaris Jenderal Kemendagri Hamdani dan dari komite III serta komite IV DPD RI Prof. Sylviana Murni dan H. Sukiryanto.

"Saya berharap anggaran Pemerintah sebesar Rp. 408,8 triliun dari APBN 2021 yang disiapkan untuk melanjutkan program bansos, reformasi secara bertahap, dan juga penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa terlaksana secara efektif dan berdampak memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat yang benar-benar berhak menjadi penerima bantuan,” tutup senator yang akrab dipanggil dengan SBN itu.

KEYWORD :

Warta DPD Pimpinan DPD Sultan B Najamudin Data Bansos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :