Senin, 29/04/2024 13:32 WIB

Tak Ada Penasehat, Banyak Kebijakan Pimpinan KPK Kontra Produktif

Tak pelak hal itu ditenggarai menyebabkan banyak kebijakan pimpinan KPK saat ini kontra produktif

Gedung KPK baru (Istimewa)

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Agus Rahardjo dinilai tidak mengetahui hakikat dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penasehat KPK. Hal itu menyusul kekosongan kursi penasehat lembaga antirasuah lebih dari satu tahun.

Demikian disampaikan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua. Tak pelak hal itu ditenggarai menyebabkan banyak kebijakan pimpinan KPK saat ini kontra produktif.

"Komisioner tidak mengetahui hakikat dari tupoksi penasehat KPK. Mungkin itulah sebabnya banyak kebijakan komisioner yang kontra produktif," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10).

Diketahui, kursi penasehat KPK kosong sudah sejak satu tahun yang lalu. Terakhir kursi penasehat KPK ditempati oleh Suwarsono.

Namun, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sekitar bulan April 2015. Pengunduran diri itu sempat sayangkan lantaran Suwarsono merupakan satu-satunya penasihat KPK.

Posisi penasehat KPK dinilai penting. Posisi itu sendiri termaktub dalam Pasal 23 UU KPK, yang berbunyi "Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi".

Anehnya, posisi itu seakan dibiarkan kosong lebih dari satu tahun. Alhasil, diduga hal itu banyak menimbulkan kebijakan pimpinan KPK yang kontra produktif.

"(Kontra Produktif) karena tidak mendapat nasihat, Saran dan pengawasan dari penasihat," ungkap Abdullah.

Abdullah sendiri heran mengapa hal itu terjadi. Meski demikian dia tak mengetahui apa yang menyebabkan itu terjadi.

"Seharusnya posisi penasihat sudah diisi karena sudah lama kosong," tegas Abdullah.

Spekulasi pun mengemuka terkait hal tersebut. Salah satunya, sengaja tidak direkrut. Jika benar begitu, kata Abdullah, komisioner KPK dapat dikatakan melanggar UU.

"Apakah seleksi sudah dilakukan tapi tidak ada yang lulus. Ataukah sengaja tidak direkrut. Kalau sengaja, berarti komisioner melanggar UU," tandas Abdullah.

KEYWORD :

KPK Penasehat KPK Abdullah Hehamahua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :