Minggu, 05/05/2024 13:16 WIB

Wahyu jadi Menteri KKP, Edhy Prabowo: Selamat, Nelayan Butuh Pemimpin

Edhy berpesan kepada Sakti Wahyu selaku Menteri KKP baru agar berpihak kepada nalayan

Tersangka Edhy Prabowo, kasus suap ekspor benih lobster

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan KKP Edhy Prabowo, tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur memberikan selamat kepada Sakti Wahyu Trenggono setelah dilantik menjadi Menteri KKP yang baru.

Di mana, Sakti Wahyu Trenggono telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi kursi menteri KKP menggantikan Edhy.

"Selamat dengan jabatan yang baru semoga dalam menjalankan tugas tetap lancar dan sukses," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/12).

Hal tersebut diucapkan Edhy usai menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini. Edhy berpesan kepada Sakti Wahyu selaku Menteri KKP baru agar berpihak kepada nalayan.

"Nelayan sangat butuh pemimpin-pemimpin yang berpihak pada nelayan. Saya percaya Pak Trenggono punya karakter begitu," katanya

KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta d antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. 

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :