Jum'at, 03/05/2024 23:14 WIB

Korupsi Pengadaan Tanah TPU, KPK Tahan Wakil Bupati OKU Johan Anuar

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar yang merupakan paslon tunggal bersama dengan Kuyana Aziz di Pilkada 2020 itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar yang merupakan paslon tunggal berpasangan dengan Kuyana Aziz di Pilkada 2020 itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Tersangka JA (Johan Anuar) dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Ali kepada wartawan, Kamis (10/12).

Ali mengatakan, Johan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU pada 2012 lalu itu menyiapkam lahan yang àkan ditawarka ke Pemerintah Kabupaten OKU.

Dimana, lahan tanah  itu digunakan untuk kebutuhan TPU diatasnamakan Nazirman dan Hidirman yang merupakan terpidana di kasus ini.

JA juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kab. OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013;

Kemudian, ditahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya

Selain itu, JA diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan JA).

"Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 Milyar menggunakan rekening Bank atas nama. Hidirman yang adalah atas perintah JA," ucap Ali

Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 Miliar.

Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Wakil Bupati Kabupaten OKU Johan Anuar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :