Senin, 29/04/2024 17:17 WIB

Dukung Penindakan KPK, Bansos Untuk Rakyat Tetap Berjalan

Tertangkapnya Mensos Juliari Batubara oleh KPK, Kemensos tetap distribusikan bansos ke masyarakat luas. 

Kemensos diminta untuk terus berikan sembako ke masyarakat luas. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com-  KPK dalam dua  minggu terakhir mampu menunjukan tajinya dalam membongkar kasus dugaan Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara. Usai OTT Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK kembali membuat status tersangka kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat `Berhuma` Khairul Anam mengatakan, tidak menyangka dan prihatin terkait kejadian penetapan Menteri Sosial Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada Sabtu (5/12) WIB.

“Kami tidak menyangka kejadian ini bisa menimpa Mensos Juliari, di tengah kinerja Kementerian Sosial  yang baik  dan banyak dapat apresiasi dari banyak kalangan belakangan ini akan kiprahnya dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Khairul Anam, Minggu (6/12/2020) malam.

Khairul yang juga pengamat masalah sosial ini mendukung setiap langkah yang ambil KPK. Menurutnya ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk menindak tegas dan tidak pernah ragu untuk `sikat` serta memproses pidana para pelaku tindak pidana ini.

“Ini menjadi bukti KPK tetap kuat dan juga potret tak ada yang kebal terhadap hukum di negeri ini,” ungkap Khairul.

Khiarul juga mengapresiasi jajaran Kemensos yang tidak  terlibat korupsi ini, yang telah bekerja ekstra keras bagikan sembako  jutaan paket yang ringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid 19.

“Kami cermati komitmen jajaran Kemensos yang diwakili Sekjen Kemensos yang tegaskan untuk kooperatif dan membuka semua akses yang dibutuhkan KPK namun tetap berkomitmen untuk melanjutkan distribusi  bansos yang masih tersisa di 2020 ini maupun di tahun 2021 nanti”,  pungkas Anam.

Sementara itu sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras menyebut, Kemensos telah meminta aparat untuk mengawasi bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Sejak awal kami telah meminta aparat pengawasan intern pemerintah, baik yang ada di intern Kementerian Sosial yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (atau) BPKP, dan juga aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan tentu pengawasan atas pengelolaan anggaran bantuan sosial," terang Hartono, saat konferensi pers di gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2020).

Ia menjealskan, Kemensos mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ditetapkan Juliari Batubara dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Kemensos pun, sambungnya, serius untuk memberantas korupsi di lingkungannya.

"Dan tentu kami akan bekerjasama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi," tandas dia.

KEYWORD :

Bansos KPK Khairul Anam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :