Minggu, 05/05/2024 16:22 WIB

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte

Hakim juga memerintah penuntut umum melanjutkan perkara. Dimana, agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi

Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra.

"Mengadili, satu keberatan tim kuasa hukum  terdakwa Irjen Napoleon Bonarparte tidak dapat diterima," kata Hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan sela, Senin (23/11).

Hakim juga memerintah penuntut umum melanjutkan perkara. Dimana, agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi

"Memerintah penuntut umum melanjutkan perkara dengan dengan menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim.

Seperti diketahui, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Inspektur Jenderal Polisi (lrjenPol) Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa suap tersebut bermaksud untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," kata jaksa saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarata Pusat, Senin (2/11) lalu.

Uang tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui perantara Tommy Sumardi. Dimana, Irjen Napoleon diduga melakukan penghapusan nama Djoko Tjandra bersama-sama dengan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo sendiri didakwa didakwa menerima uang sebesar USD150.000 atau sekitar Rp2,2 miliar dari Djoko Tjandra.

Dimana, Kasus ini berawal saat Djoko Tjandra berada di Malaysia dan meminta Tommy Sumardi agar bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali tersebut.

Kemudian, Djoko Tjandra menanyakan status interpol red notice atas nama di Nationad Central Bueau (NCB) INTERPOL Indonesia. Karena sebelumnya Djoko Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis

Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang sebesar 10 miliar rupiah melalui H. Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :