Kamis, 02/05/2024 05:48 WIB

Nama Marzuki Alie dan Pramono Anung Disebut dalam Sidang Kasus Nurhadi

Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto, kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejonto.

Sidang, Nurhadi, pemeriksaan saksi

Jakarta, Jurnas.com - Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto, kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejonto.

Jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengkonfirmasi keterangan soal kedekatan Hiendra dengan Marzuki Alie saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar.

Dimana, dalam keteranganny di BAP, Hengky dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Diketahui, Hiendra saat itu tengah bermasalah di Polda Metro Jaya. Dimana, Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan. Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie namun pada saat itu hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," ungkap jaksa saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Selain itu, dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Hengky disebut diperintah Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan Marzuki Alie masuk menggantikan Azhar umar menjadi komisaris PT MIT.

Namun, setelah disampaikan, Marzuki Alie tidak punya uang sebanyak itu. Beberapa waktu kemudian disampaikan hasil pertemuan yang dimaksud, Hiendra menyampaikan dirinya sudah memberikan opsi lain ke Marzuki Alie yaitu meminjam uang sekitar Rp6-7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkaranya Hiendra Soenjoto dengan imbalan akan dihitung sebagai penyertaan modal atau saham di PT MIT.

Hal tersebut pun di-iyakan oleh Hengky. "Ya betul," kata Hengky setelah mendengar penjelasan Jaksa.

Jaksa pun mencecar Hengky soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie. Dimana, Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara.

Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra. Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.

"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu, dia bilang ke Pak Marzuki, UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan Pak Hiendra, janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang, jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," katanya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi bersama-sama Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

KEYWORD :

Nurhadi KPK Sidang JPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :