Senin, 13/05/2024 09:08 WIB

Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Diungkapkan Kasat Reskrim jika pelaku yang selama ini berstatus DPO berhasil ditangkap pada Sabtu malam (7/11/2020), di salah satu Cafe yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi.

Pelaku Curas, MNS (19) digelandang dan ditahan petugas di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Ist)

Tebing Tinggi, Jurnas.com - Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus MNS alias Bagal (19), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), warga Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief SIK kepada wartawan, Senin (9/11/2020) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 450 / XI/ 2019/ SU / RES.T. TINGGI / SPKT. TT. Tanggal 22 November 2019 atas nama pelapor Suci Rahayu (20) warga Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Diungkapkan Kasat Reskrim jika pelaku yang selama ini berstatus DPO berhasil ditangkap pada Sabtu malam (7/11/2020), di salah satu Cafe yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Sementara 1 orang rekan pelaku dan barang bukti masih dalam pencarian.

Diterangkan, sebelumnya pada Jumat (22/11/2019) malam sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana dua orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor merampas handphone (Hp) korban, yang saat itu tengah dipegang oleh adiknya Fahzrisyah dan sedang dibonceng oleh korban naik sepeda motor.

Saat itu, antara para pelaku dengan adik korban sempat terjadi tarik menarik handphone. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan menarik baju salah satu dari pelaku. Usai berhasil merampas Hp dari tangan adik korban.

Kedua pelaku selanjutnya melarikan diri dan tancap gas, hingga korban yang masih memegang baju salah pelaku sempat terjatuh dan terseret sambil menjerit meminta tolong dan berteriak jambret.

Warga sekitar yang datang ke lokasi kejadian kemudian melakukan pengejaran, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur Hp merk Oppo warna krem milik korban. Akibat dari kejadian ini, korban terpaksa mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000,- dan mengalami luka lecet.

Kini pelaku MNS telah ditahan dan akan di jerat hukum karena melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e KUHPidana.

Penulis: Ustoni

KEYWORD :

Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief SIK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :