Rabu, 08/05/2024 02:00 WIB

KPPI Selidiki Lonjakan Impor Barang Kertas Sigaret

Produk barang kertas sigaret yang diselidiki terdiri atas tiganomor Harmonized System (HS), yaitu ex.4813.20.00, ex.4813.90.10, ex.4813.90.90. Uraian dan nomor HS sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.

Ilustrasi rokok

Jakarta, Jurnas.com  – Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko menyampaikan, KPPI memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret terhitung mulai 26 Oktober 2020.

Dalam keterangan yang diterima jurnas.com, penyelidikan dilakukan setelah mendapat permohonan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI)  atas nama industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut pada 1 Oktober 2020.

Produk barang kertas sigaret yang diselidiki terdiri atas tiganomor Harmonized System (HS), yaitu ex.4813.20.00, ex.4813.90.10, ex.4813.90.90. Uraian dan nomor HS sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan APKI, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang kertas sigaret. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai adanya kerugian seriusatau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industry, dalam negeri sebagai akibat dari
lonjakanjumlah impor barang kertas sigaret," ujar Mardjoko.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir (2016-2019) terjadi peningkatan jumlah impor barang kertas sigaret dengan tren sebesar 17,67%. Pada periode  Januari-Juni 2020, jumlah impor meningkat sebesar 63,24% dibandingkan periode yang sama 2019.

Negara asal impor barang kertas sigaret, antara lain Austria dengan pangsa pasar 32,12%, Tiongkok 31,59%, Vietnam 17,97%, Spanyol 12,75%, dan  negara lain 5,58%.

Sedangkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, menurut Mardjoko, terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2016-2019.

Indikator itu di antaranya penurunan produksi yang berdampak terhadap menurunnya produktivitas dan kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, penurunan keuntungan dan berlanjut menjadi kerugian di 2019, serta penurunan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Pada Januari-Juni 2020, lanjut Mardjoko, pemohon mengalami kerugian yang semakin besar.  Hal ini ditandai adanya penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas  terpakai, tenaga kerja, yang berakibat kerugian finansial dibandingkan dengan periode yang sama 2019.

"KPPI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, eksportir, eksportir produsen, dan importir," ujar Mardjoko.

"Pihak-pihak yang berkepentingan dipersilakan mendaftarkan diri selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini. Pendaftaran dapat disampaikan secara tertulis kepada KPPI," sambungnya.

Mardjoko menambahkan, pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing)  yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian

KEYWORD :

KPPI Impor Barang Kertas Sigaret Mardjoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :