Minggu, 12/05/2024 00:20 WIB

13 Titik Serangan Omnibus Law Menurut Sebagian Buruh

Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.

ilustrasi buruh pabrik. Nasibmu kini

Jakarta, Jurnas.com - DPR dan Pemerintah bersepakat untuk mrnaikkan status Rancangan Undang-Uundang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bahkan, Pemerintah dan DPR mengisyaratkan RUU ini akan disahkan pada 6 Oktober 2020.

Ini 13 Poin RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap menyengsarakan buruh:

1. Uang pesangon dihilangkan
2. UMP, UMK, UMSP dihapus.
3. Upah buruh dihitung per jam
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.
6. Tidak akan ada status karyawan tetap.
7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
10. Tenaga kasir asing bebas masuk
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti.
13. Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam (Sholat Jum`at sudah termasuk).

KEYWORD :

Omnibus Law Upah Buruh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :