Kamis, 09/05/2024 09:48 WIB

Cai Chang Pan Kabur, Dua Sipir Lapas Tangerang Akan Diperiksa

Polisi akan gelar perkara terhadap 2 sipir yang diduga lalai dan menyebabkan napi Cai Chang Pan kabur dari lapas Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kaburnya narapidana Cai Chang Pan dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang itu diduga adanya kelalaian dari petugas sipir di lapas tersebut.

“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP. Pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Seltan, Jumat (2/10/2020).

Kombes Yusri juga mengatakan pihaknya saat ini akan melakukan gelar perkara kepada dua orang sipir tersebut. Dia juga menyatakan untuk keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,” ungkap Yusri.

Diketahui, Cai Changpan melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30 WIB. Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sebagai informasi, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.

KEYWORD :

Dua Sipir Lapas Tangerang Cai Chang Pan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :