Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kaburnya narapidana Cai Chang Pan dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang itu diduga adanya kelalaian dari petugas sipir di lapas tersebut.
“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP. Pertama adalah inisialnya S dia sipir lapas, kemudian satu lagi adalah inisialnya S dia PNS dari lapas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Seltan, Jumat (2/10/2020).Kombes Yusri juga mengatakan pihaknya saat ini akan melakukan gelar perkara kepada dua orang sipir tersebut. Dia juga menyatakan untuk keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.“Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka,” ungkap Yusri.Dua Sipir Lapas Tangerang Cai Chang Pan