Ilustrasi
Makassar - Orang tua harus rela menjual bayinya yang baru berusia beberapa hari dengan lahir prematur, karena tidak sanggup membayar biaya Rumah Sakit dan jasa inkubator senilai Rp 39 juta di RS Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Orang tua bayi malang tersebut bernama Januar dan Andi Indra Ayu. Mereka memposting gambar anaknya bernama Faradiba Auliyah Khumairah yang lahir prematur pada 17 September 2016 itu melalui operasi ceasar.Bahkan, keduanya telah membuat surat pernyataan bermaterai enam ribu dan ditandatangani akan menjual anaknya seharga tagihan rumah sakit yang dibebankan. Pihak rumah sakit memberikan batas akhir kepada orang tua bayi ini untuk pelunasan paling lambat pukul 00.00 WITA Jumat dini hari.Diketahui, kedua orang tua sang bayi adalah peserta BPJS Mandiri. Sementara anaknya belum di masukkan daftar kepesertaan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jual Bayi BPJS Peserta BPJS Rumah Sakit Universitas Hasanuddin



























