Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto
Jakarta - Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pemulihan nama baik Setya Novanto dianggap menyesatkan dan menciderai kredibilitas lembaga etik dewan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, peninjauan kembali Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden Jokowi sarat kepentingan politik."Jadi membatalkan seluruh putusan hanya karena putusan MK yang menyebut alat bukti rekaman dalam persidangan MKD tidak sah, saya kira menyesatkan," tegas Lucius, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).Hal itu menanggapi putusan MKD DPR RI yang mengabulkan peninjauan kembali atau memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus `Papa Minta Saham` saat menjabat Ketua DPR.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar MKD DPR RI Papa Minta Saham




























