Ilustrasi
Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mempermudah tugas jurnalistik untuk kemerdekaan dalam memperoleh informasi.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Hemny Widyaningsih mengatakan, untuk mendapatkan keterbukaan informasi dulu media khususnya wartawan hanya menggunakan UU Pers."Namun dengan adanya Undang-Undang KIP ini kita mewajibkan badan publik menyampaikan informasi dan pers juga akan lebih mudah mendapatkan informasi," kata Hemny seperti dilansir Antara, pada diskusi UU Pers dan UU Kip di Sungailiat, Kamis (8/9).Kata Hemny, masyarakat punya hak mendapat informasi dan badan publik wajib terbuka untuk melindungi hak masyarakat, baik itu hak konsumen maupun komunitas.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
UU KIP Tugas Jurnalistik Pers Wartawan Komisi Penyiaran Indonesia




























