Selasa, 30/04/2024 03:08 WIB

Dirjen Pajak Pasang Badan Jika Amnesti Pajak Gagal

Hingga 6 September, uang tebusan amnesti pajak Rp5,28 triliun atau sekitar 3,2 persen dari target Rp165 triliun

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Istimewa)

Jakarta - Jika nantianya program Tax Amnesty atau pengampunan paja gagal maka Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi siap pasang badan dan bertanggung jawab.

"Kalau amnesti pajak berhasil, itu keberhasilan semua pihak bangsa ini. Kalau gagal, saya yang tanggung jawab," kata Ken di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ken menyerahkan wujud pertanggungjawabannya tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hingga 6 September 2016 pukul 22.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak melalui laman amnesti pajaknya mencatat terdapat 34.895 surat pernyataan harta (SPH) dengan uang tebusan amnesti pajak Rp5,28 triliun atau sekitar 3,2 persen dari target Rp165 triliun.

Komposisi uang tebusan tercatat Rp5,28 triliun yang terdiri atas orang perorangan non-UMKM sebesar Rp4,40 triliun, orang perorangan UMKM Rp304 miliar, badan non-UMKM Rp564 miliar, dan badan UMKM Rp11,8 miliar.

Sementara itu, komposisi harta hasil repatriasi dan deklarasi tercatat Rp246 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp192 triliun, deklarasi luar negeri Rp40,1 triliun, dan repatriasi Rp13,9 triliun.

Terdapat 1.929 wajib pajak baru terhitung sejak 1 Januari 2016 atau sekitar 6,16 persen dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH), membayar tebusan Rp123,24 miliar, dan deklarasi harta Rp6,861 triliun.

Sebanyak 1.591 wajib pajak di antaranya mempunyai nomor pokok wajib pajak setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Disebutkan pula terdapat 9.588 wajib pajak tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan atau tidak pernah membayar pajak, atau sekitar 30,61 persen dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPH, membayar tebusan Rp655,18 miliar, dan deklarasi harta Rp35,34 triliun.

Secara rata-rata, jumlah SPH meningkat dari 25 SPH per hari pada bulan Juli 2016 menjadi 705 SPH per hari pada bulan Agustus 2016, kemudian 1.883 SPH per hari pada bulan September 2016.

Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga akhir periode pertama program amnesti pajak pada tanggal 30 September 2016.

Direktorat Jenderal Pajak mengantisipasi lonjakan permohonan amnesti pajak pada minggu kedua sampai dengan akhir September 2016 dengan mengevaluasi dan menyempurnakan ketentuan, prosedur, serta sistem teknologi dan informasi.

KEYWORD :

Tax Amnesty Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :