Tiga Tersangka Prostitusi Anak di Bogor
Jakarta - Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap tiga tersangka pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk gay. Ketiga tersangka itu adalah berinisial AR, U dan E.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, meski ketiga tersangka telah dijerat pasal berlapis, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan identifikasi."Kita kenakan, tersangkakan Undang-undang ITE, Undang-undang Pornografi, Undang-undang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan perlindungan anak," kata Agung, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).Mereka dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Baca juga :
Ini Bedanya Tugas TNI dan Polisi
Ini Bedanya Tugas TNI dan Polisi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Prostitusi gay prostitusi anak polisi seks
























