Senin, 29/04/2024 15:31 WIB

KPK Ciduk Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan transaksi suap.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan transaksi suap.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, komisioner KPU yang dijerat lewat operasi tangkap tangan (OTT) adalah Wahyu Setiawan (WS).

"Iya, anggota KPU pusat diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS," kata Nurul, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Untuk diketahui, satu-satunya Komisioner KPU berinisial WS adalah Wahyu Setiawan.

Hal senada, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik KPK menangkap para pelaku tindak pidana korupsi berupa suap. Menurutnya, saat ini penyidik KPK masih bekerja.

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," kata Nurul.

KEYWORD :

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :