Sabtu, 20/04/2024 05:13 WIB

KPK Setor Uang Rampasan dari Eks Komisioner KPU ke Kas Negara

Penyetoran uang rampasan sejumlah Rp1 miliar ke negara tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara.

Eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan sebanyak Rp1 miliar dari terpidana kasus korupsi Wahyu Setiawan ke Kas Negara. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terdiri dari Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura atau setara Rp441.852.973.

Penyetoran uang Rp1 miliar itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021. Uang rampasan itu telah disetorkan ke negara pada hari ini, Jumat (30/7/2021), oleh Jaksa Eksekusi pada KPK, Andry Prihandono.

"Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan SGD41.350 berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Ali menyebut penyetoran uang rampasan sejumlah Rp1 miliar ke negara tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Terlebih, di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.


"Hal ini dilakukan dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," tandas Ali.

Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antawaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, Wahyu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkaranya, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan divonis bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.

KEYWORD :

KPK Wahyu Setiawan KPU Suap Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :