Selasa, 30/04/2024 03:59 WIB

Lengkap, Polda Metro Limpahkan Tersangka Perusuh 21-22 Mei ke Kejati

Perusuh 21-22 Mei yang telah dinyatakan tersangka telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya alias P21.

Tersangka perusuh 21-22 Mei akan diserahkan ke Kejaksaan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Berkas para tersangka kerusuhan 21-22 Mei telah rampung dan dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dalam perampungan berkas tersebut, pihak Kejati juga hadir di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengucapkan terima kasih kepada Kejati karena telah hadir di Polda Metro Jaya.

“Kami mau ucapkan terima kasih kepada Kejati yang telah hadir di sini untuk menerima tahap kedua,” ungkap Kombes Argo kepada Wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019).

Argo Yuwono mengungkapkan, pihakya telah mengirim 106 berkas perkara ke Kejati. Dan secara keseluruhan telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas yang sudah kita kirimkan sebanyak 106 berkas, itu sudah dinyatakan P21, lengkap secara formil maupun materil dan hari ini kita kirim tersangka dan barang buktinya ke Kejati,” terang Kombes Argo.

Kombes Argo menjelaskan bahwa 334 tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei lalu telah P21.

“Total tersangka ada 334. Semuanya kita seluruhkan disitu jumlahnya, yang Jakarta Barat sudah kita limpahkan juga tahap keduanya,” pungkas Argo Yuwono.

KEYWORD :

Argo Yuwono Tersangka Kerusuhan Kejati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :