Minggu, 28/04/2024 19:00 WIB

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun diduga menerima suap hingga miliaran Rupiah terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 serta kasus penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun diduga menerima suap hingga miliaran Rupiah terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 serta kasus penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin melalui Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono diduga menerima suap sebesar Sin$ 6.000 dan Rp 45 juta dari pengusaha bernama Abu Bakar.

Suap ini diberikan untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam. Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Playu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Sementara untuk kasus gratifikasi, Nurdin diduga menerima uang miliar rupiah terkait jabatannya sebagai Gubernur Kepri. Sejauh ini, KPK mendeteksi gratifikasi itu diterima Nurdin terkait perizinan di Kepri.

"Ada beberapa yang sudah diidentifikasi misalnya terkait dengan proses perizinan dan hal lainnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap perizinan yang menjadi bancakan Nurdin untuk menerima gratifikasi. Febri juga masih enggan mengungkap identitas para pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Basirun.

"Ada dugaan penerimaan penerimaan dan sumber lainnya terkait dengan siapa saja sumber lain itu tentu belum bisa disebut dia katakan proses penyidikan masih berjalan saat ini," katanya.

Saat menangkap Nurdin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (10/7/ lalu, KPK menyita sejumlah uang yang disimpan dalam sebuah tas di Rumah Dinas Gubernur Kepri. Uang dalam pecahan enam mata uang itu terdiri dari Sin$ 43.942, US$ 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Tak hanya itu, saat menggeledah Rumah Dinas Nurdin pada Jumat (12/7) KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang disimpan dalam 13 tas ransel, plastik dan paperbag. Febri mengatakan, uang dengan total Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711 tersebut ditemukan penyidik berserakan di kamar Nurdin.

"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tapi kami temukan di beberapa tempat di kamar yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," katanya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Gubernur Kepri Nurdin Basirun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :