Kamis, 16/05/2024 19:48 WIB

Komisi III: Penyadapan Harus Diatur UU

Dalam rangka melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, maka kewenangan penyadapan oleh penegak hukum seharusnya diatur dalam Undang-Undang (UU).

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu

Jakarta, Jurnas.com - Dalam rangka melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, maka kewenangan penyadapan oleh penegak hukum seharusnya diatur dalam Undang-Undang (UU).

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi Forum Legislasi dengan tema ``RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Menurutnya, di seluruh negara, setiap penyadapan diatur secara tetap dalam UU. Sehingga, privasi atau hak asasi setiap orang terlindungi.

"Penyadapan itu sejatinya adalah perbuatan melanggar HAM. Penyadapan itu dilegalkan oleh negara, maka harus diatur oleh UU," kata Masinton.

Dalam konteks penegakan hukum, kata Masinton, ada beberapa institusi yang diberikan kewenangan menyadap. Sayangnya, kewenangan penyadapan itu tidak memiliki aturan yang tetap.

"Banyak institusi kita diberikan wewenang penyadapan, tapi penyadapan itu tidak diatur dalam aturan UU," tegasnya.

Semestinya, kata Masinton, penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan harus memiliki batasan dan aturan. Sehingga, tujuan penyadapan itu jelas. Ia mencontohkan, dalam UU KPK pasal 12 terkait kewenangan penyadapan, tapi turunan dalam penyadapan itu tidak diatur dalam UU.

"Karena ini adalah pembatasan privasi orang, maka harus diatur penyadapan itu dilakukan dalam rangka apa seseorang itu disadap," tegas Masinton.

KEYWORD :

UU Penyadapan Komisi III Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :